lambatam.id-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi kemompok masayarakat adat di Kota Batam.
Acara yang dilaksanakan di Gedung LAM Kota Batam pada 23 Oktober 2021 ini mengambil tema “Mewujudkan Akses Keadilan Serta pemenuhan pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Kelompok Masyarakat Adat Melalui Perluasan Bantuan Hukum”
Acara yang dilaksanakan di Gedung LAM Kota Batam pada 23 Oktober 2021 ini mengambil tema “Mewujudkan Akses Keadilan Serta pemenuhan pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Kelompok Masyarakat Adat Melalui Perluasan Bantuan Hukum”
Sesuai dengan temanya, penyuluhan hukum ini guna peningkatan akses bantuan hukum, serta wujud pemenuhan HAM, Khususnya bagi masyarakat adat di Kota Batam.
Dimulai pada pukul pukul 09:00 WIB ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Ramelan Suprihadi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Darsyad; Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Usdianto; Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Rosdiana Evlin; Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rodion Silitonga, Risa Arviana (JFU), Gessang Sucahyo (JFU), Fadel Satya (JFU) dan Denis Lukman (JFU).
Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam yang juga Anggota DPR RI Dato’ Sri Setia Amanah Drs. H. Nyat Kadir memberi sambutan secara virtual dari Jakarta. Di lokasi acara, hampir seluruh Pengurus Teras Lembaga Adat Melayu Kota Batam mengikuti rangkaian acara yang berjalan tertib, hikmat dan seru terutama pada saat sesi diskusi